IDXChannel - Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat untuk terus meningkatkan keterampilan agar tetap bertahan. Hal ini juga akan membuat pelaku usaha semakin produktif, apalagi berjualan secara online.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan terus mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi.
Oleh karenanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun 2021 sebesar Rp8 miliar, kepada 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang bergerak di tiga subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, kriya dan fesyen.
Menparekraf melanjutkan, program ini bertujuan memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Jenis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf tersedia dalam dua bagian yaitu BIP Reguler dan BIP JPU," terang Sandiaga Uno.
Bantuan ini, kata Sandiaga, telah diformulasikan dan sudah ada sejak era BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif). Tahun ini Menparekraf pun berharap dapat ditingkatkan dan perluas.
Sandi bilang bantuan tersebut terbagi dalam dua kategori agar dapat membangkitkan semangat dan optimisme membangkitkan perekonomian dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Seperti diketahui, COVID-19 menyebabkan perusahaan-perusahan mengurangi pegawainya sebesar 35 persen dan mengalami penurunan profit sebesar 80 persen.
Selain itu, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) terkena imbasnya. Seluruh tempat wisata, hotel hingga restoran merugi besar. Bahkan harus merumahkan sebagian besar karyawannya.
"Berharap hal ini dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya," pungkasnya. (NDA)