Dikatakannya, besaran kompensasi tidak berpatokan pada jenis kelamin maupun usia sapi yang terjangkit PMK. Semua besaran kompensasi disamaratakan. Sedangkan untuk peternak yang tergabung di KPSBU sudah menerima kompensasi yang besarannya Rp5 juta untuk sapi per ekor.
"Peternak yang jadi anggota KPSBU sudah diberikan kompensasi sebesar Rp5 juta per sapi yang mati. Diharapkan itu bisa meringankan beban mereka yang terimbas PMK," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk vaksinasi PMK tercatat ada sebanyak 9.748 hewan ternak di KBB sudah mendapat vaksin untuk mencegah tertular penyakit PMK. Hingga saat ini vaksinasi terhadap hewan ternak masih tetap berjalan denga mendatangi para peternak.
"Yang divaksin itu 50%-nya dari populasi, karena sisanya sudah tertular. Insya Allah untuk vaksinasi tahap dua bakal dilaksanakan Januari tahun depan," pungkasnya.
(NDA)