sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Covid-19 Imbau ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti Saat Nataru

Economics editor Dita Angga Rusiana
18/11/2021 18:45 WIB
Pemerintah tengah merumuskan berbagai strategi penanganan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun (Nataru).
Satgas Covid-19 Imbau ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti Saat Nataru (Ilustrasi)
Satgas Covid-19 Imbau ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti Saat Nataru (Ilustrasi)

Sebenarnya khusus untuk ASN larangan cuti di hari yang bersamaan dengan libur nasional telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement