sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Covid-19 Imbau ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti Saat Nataru

Economics editor Dita Angga Rusiana
18/11/2021 18:45 WIB
Pemerintah tengah merumuskan berbagai strategi penanganan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun (Nataru).
Satgas Covid-19 Imbau ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti Saat Nataru (Ilustrasi)
Satgas Covid-19 Imbau ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti Saat Nataru (Ilustrasi)

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai  ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement