IDXChannel - Pemerintah tengah merumuskan berbagai strategi penanganan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun (Nataru). Sebelumnya pemerintah berencana akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah di akhir tahun ini.
Selain itu pemerintah juga akan menerapkan strategi lainnya yakni larangan cuti dan libur bagi ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN.
“Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (18/11/2021).
Prof Wiku mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting.
“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ujarnya.