IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan tindakan pemblokiran kegiatan perusahaan yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).
Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran adanya pelaporan masyarakat yang dirugikan atas penawaran investasi yang diduga menggunakan skema ponzi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan PT XFA AI ini mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Namun masyarakat melaporkan, dibalik tawaran tersebut, PT XFA AI diduga menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
"Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/2024).
Hudiyanto mengungkapkan, Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi. Kendati demikian, PT XFA AI tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.