sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan XFA AI, Diduga Gunakan Skema Ponzi

Economics editor Muhammad Farhan
03/10/2024 07:56 WIB
Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi.
Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan XFA AI, Diduga Gunakan Skema Ponzi (FOTO:MNC Media)
Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan XFA AI, Diduga Gunakan Skema Ponzi (FOTO:MNC Media)

"Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum," ujar Hudiyanto.

Adapun berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, Hudiyanto menuturkan PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku.

Ketentuan yang dilanggar tersebut antara lain:

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;

2. Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi;

3. Dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang," kata Hudiyanto.

Sekadar informasi, Satgas PASTI memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan atas entitas perusahaan yang melakukan investasi bodong atau kegiatan sejenis, dengan ketentuan melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement