sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Pelindungan Konsumen, BI Soroti Praktik Skema Ponzi

Banking editor Widya Michella
11/11/2023 15:17 WIB
Di era digital ini masyarakat dibayangi ragam risiko, modus yang sering dialami masyarakat antara lain SIM swap, data breaches, dll.
Perkuat Pelindungan Konsumen, BI Soroti Praktik Skema Ponzi (FOTO:MNC Media)
Perkuat Pelindungan Konsumen, BI Soroti Praktik Skema Ponzi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pelindungan Konsumen (PK) yang disediakan regulator, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), hadir sebagai aksi preventif maupun sarana penyelesaian masalah yang berkaitan layanan keuangan, termasuk jasa sistem pembayaran. 

Otoritas terus memperkuat hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen agar terlindung dari praktik yang tidak adil dan merugikan. 

Hal ini kian penting seiring perkembangan ekonomi digital yang mendorong menjamurnya layanan keuangan yang diliputi risiko siber, kebocoran data, transparansi dan kecurangan. 

"Di tengah risiko itu, melalui pelindungan konsumen yang kuat, masyarakat sebagai konsumen semakin berdaya untuk mendukung haknya. Harapannya, konsumen semakin percaya dan yakin untuk memanfaatkan layanan keuangan baik konvensional maupun digital," ujar Deputi Gubernur BI, Juda Agung dalam Seminar Internasional Pelindungan Konsumen yang mengangkat tema “Consumers' Trust: The Key to Expanding Digital Financial Economy" di Bali, Jumat (10/11/2023).

Pada pembukaan kegiatan seminar tersebut, Juda menyebut 3 hal utama yang perlu menjadi perhatian otoritas dalam tanggung jawabnya membuat ekosistem yang aman bagi seluruh konsumen, khususnya bagi masyarakat yang rentan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement