sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Pelindungan Konsumen, BI Soroti Praktik Skema Ponzi

Banking editor Widya Michella
11/11/2023 15:17 WIB
Di era digital ini masyarakat dibayangi ragam risiko, modus yang sering dialami masyarakat antara lain SIM swap, data breaches, dll.
Perkuat Pelindungan Konsumen, BI Soroti Praktik Skema Ponzi (FOTO:MNC Media)
Perkuat Pelindungan Konsumen, BI Soroti Praktik Skema Ponzi (FOTO:MNC Media)

Dalam hal masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan mengalami dampak dari penipuan tersebut, menemukan pelanggaran penyelenggara terhadap Peraturan Bank Indonesia, maupun mendapatkan praktik yang merugikan, dapat menyampaikan pengaduan.

"Pelindungan Konsumen yang diatur oleh BI mencakup konsumen dari penyelenggara penyedia yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia," sambung Juda.

Apabila konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultansi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara.

Seminar internasional Pelindungan Konsumen menampung pandangan dalam kaca mata para narasumber dari lembaga maupun bank sentral di nasional dan mancanegara. Hadir dalam diskusi tersebut di antaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Consultative Group to Assist the Poor (CGAP), Bank Negara Malaysia (BNM), Central Bank of Nigeria (CNB), dan Reserve Bank of India (RBI). Lebih lanjut pembahasan  melengkapi bagaimana praktik terbaik dalam menghindari penipuan keuangan di era digital. Berbagai inisiatif diungkapkan dari institusi maupun industri, antara lain perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Payments Network (PayNet) Malaysia, International Telecommunicaition Union (ITU), dan Google Indonesia. 

Seminar ini diharapkan dapat memperkuat peran pelindungan konsumen khususnya dalam menghadapi berbagai ancaman di era digital.​

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement