sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Prokes 3M Mulai Beroperasi Besok, Ini Fungsinya

Economics editor Binti Mufarida
31/08/2021 17:06 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan mulai besok Satgas Protokol Kesehatan 3M akan mulai bertugas di fasilitas publik.
Satgas Prokes 3M Mulai Beroperasi Besok, Ini Fungsinya (Dok.MNC Media)
Satgas Prokes 3M Mulai Beroperasi Besok, Ini Fungsinya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan mulai besok Satgas Protokol Kesehatan 3M akan mulai bertugas di fasilitas publik.

Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19. Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19 di masyarakat," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keteranganya, Selasa (31/8/2021)

Wiku menyebutkan, Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement