Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir, menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR antara lain dengan peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6% pada tahun 2020 dan 3% pada tahun 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.
Tercatat dari Januari hingga 6 September 2021, penyaluran KUR telah terealiasi kepada 4,73 juta debitur dengan nilai mencapai Rp176,92 triliun. Capaian ini merupakan 69,93% dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun atau 62,08% dari target perubahan tahun 2021 sebesar Rp285 triliun.
Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, realisasi KUR sejak Januari hingga 6 September 2021 mencapai Rp8,38 triliun dan telah disalurkan kepada 210.340 debitur. Porsi penyaluran KUR di Provinsi Sumatera Utara selama tahun 2021 per sektor terbesar disalurkan pada sektor perdagangan (43,28%) disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan (37,51%), dan jasa-jasa (12,79%).
“Semoga KUR dapat membantu UMKM pada semua sektor usaha di Sumatera Utara dalam mendorong pemulihan perekonomian daerah maupun nasional,” tutup Airlangga. (TYO)