IDXChannel - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe, mengatakan sebesar 70% wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bakal dibangunkan rumah dinas para pejabat. Nantinya, hunian tersebut tak boleh dijualbelikan.
Sedangkan sisanya bisa dibangun oleh hunian masyarakat umum, hunian ASN, hingga Hankam. Dhony menjelaskan hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang mengatur tentang pendirian rumah dinas di wilayah KIPP.
"Wilayah KIPP 70% akan dibangun rumah dinas jabatan yang tidak bisa di jual belikan, 30% bisa dimiliki ASN, Hankam, maupun masyarakat umum," ujar Dhony dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/4/2023).
Selain itu Dhony menjelaskan dengan dibangunnya rumah dinas di pusat kota, maka di IKN nantinya tidak ada lagi pensiunan pejabat yang tinggal di pusat kota. Sebab bangunan tersebut hanya boleh di isi oleh pejabat ataupun ASN aktif.