IDXChannel - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut, pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan pajak dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Hal ini untuk merespon adanya pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggali potensi penerimaan pajak,” ungkap Neil, dikutip di Jakarta, Senin(25/7/2022).
Neilmaldrin menjelaskan DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan. Pemerintah dalam hal ini telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Pemerintah Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia. Untuk itu, DJP melakukan tugas dan fungsinya dengan melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dan juga melakukan pengawasan.
Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan pajak di Indonesia didasarkan pada Self-Assessment System, dimana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.