Selain honorarium tetap, para komisaris juga berpotensi menerima tunjangan, fasilitas, dan tantiem (bonus kinerja) yang ditetapkan berdasarkan hasil RUPS tahunan. Transparansi mengenai gaji pejabat di perusahaan milik negara tetap menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, laporan tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan.
Meski tidak diketahui secara pasti berapa gaji Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina, regulasi yang ada memberi gambaran umum bahwa nominalnya bisa berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan, tergantung gaji Direktur Utama dan kebijakan perusahaan.
(Shifa Nurhaliza Putri)