sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sektor Pertanian Belum Jadi Prioritas Pembagunan Awal di IKN, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/11/2023 01:00 WIB
Pengembangan sektor pertanian di IKN masih belum menjadi prioritas pembangunan pada tahap awal.
Sektor Pertanian Belum Jadi Prioritas Pembagunan Awal di IKN, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Sektor Pertanian Belum Jadi Prioritas Pembagunan Awal di IKN, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengembangan sektor pertanian di IKN masih belum menjadi prioritas pembangunan pada tahap awal. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengungkapkan, fokus pemerintah pada pembangunan dan pemindahan tahap awal atau setidaknya hingga 2024 adalah penyediaan infrastruktur dasar hingga hunian bagi para PNS yang pindah.

"Jadi memang ada kawasan khusus untuk industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan dan perikanan. Ini sesuatu yang memang penting, tapi masih jangka panjang," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Senin (20/11/2023).

Namun demikian, Agung menjelaskan Badan Otorita telah menyiapkan dua kawasan khusus untuk pengembangan sektor pertanian hingga industri pengolahan hasil perkebunan dan pertanian untuk penyediaan pangan warga IKN. 

Kedua wilayah tersebut merupakan Wilayah Perencanaan (WP) 8 Kuala Samboja yang akan dikembangkan sebagai wilayah Industri pertanian, dan WP 9 Muara Jawa untuk pengembangan industri perikanan dan pertanian.

"Mulai dari WP 1 itu adalah kawasan pemerintah (KIPP), kemudian ada WP 8 - 9 itu terkait dengan agrikultur dan logistik," sambung Agung.

Sejauh ini, Agung memparkan Badan Otorita telah mengantongi lebih dari 300 LOI (Leter of Intent) alias surat minat investor menanamkan modalnya di IKN. Menggarap berbagai sektor, mulai dari hunian, hotel, mal, sekolah, dan rumah sakit.

Berdasarkan data yang diterbitkan OIKN, dari 300-an LOI tersebut mayoritas mengajukan minat untuk membangun hunian sebanyak 130 LOI, disusul rencana pembangunan kawasan komersil sebanyak 71 LOI, pusat pendidikan 63 LOI, transportasi 22 LOI, dan fasilitas kesehatan 8 LOI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement