IDXChannel - Akhir-akhir ini perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Salah satu yang menjadi alasan utama adalah permintaan di pasar yang mengalami pelemahan.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono mengatakan, PHK yang terjadi saat ini bukan hanya disebabkan oleh faktor makro ekonomi saja, namun ditambah adanya pergeseran tren kebutuhan industri terhadap tenaga pekerja.
Aloysius menambahkan, saat ini tengah terjadi masa transisi antara penyelesaian pekerjaan secara manual, dengan masuknya teknologi-teknologi baru yang lebih efisien dalam menyelesaikan pekerjaan dibandingkan tenaga manusia.
"Antara resesi global dan digitalisasi, itu menggeser para pekerja kita, yang tidak mengerti digitalisasi akan tergeser. Kemudian pengaruh resesi global itu juga memang memengaruhi," kata Aloysius kepada MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).