IDXChannel - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker dibawa ke sidang Paripurna.
Sidang Paripurna untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disepakati dalam rapat badan legislasi (baleg) DPR dan DPD RI bersama pemerintah Rabu (15/2/2023).
"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya," ujar Airlangga, Rabu (15/2/2023).
Airlangga mengatakan Perppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja. Sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU, perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, serta meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.
Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.
"Hal ini menunjukan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja," imbuh Airlangga.
Pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI ini, Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait. (NIA)