sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Penjara

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/06/2021 14:11 WIB
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara. (Foto: MNC Media)
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton. Ari terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, seperti dilansir media Jumat (4/6/2021), tertulis bahwa Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum', sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," demikian tuntutan jaksa PN Tangerang, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya, Ari telah menjalani sidang perdana kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (15/2/2021). Dalam sidang tersebut, Ari Askhara dan juga Mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto didakwa dengan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

Adapun ancaman hukuman yang menjerat kedua mantan direksi PT Garuda Indonesia tersebut adalah kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, hukuman denda juga akan dijatuhkan dengan minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement