sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Penjara

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/06/2021 14:11 WIB
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara. (Foto: MNC Media)
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara. (Foto: MNC Media)

Dalam tuntutannya hari ini, Jumat (4/6/2021), Jaksa menilai Ari telah dengan sengaja melanggar atuan kepabeanan "Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.

Sejatinya, proses hukum ini selaras dengan langkah yang dilakukan Kemenkeu maupun Kementerian BUMN. Kala kasus ini mencuat, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menginvestigasi persoalan. 

Adapun hasil dari investigasi itu menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh eks Dirut dan beberapa petinggi Garuda itu. Erick pun langsung mengeluarkan surat pemecatan kepada Ari dan beberapa pejabat di Garuda kala itu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," tuntut jaksa. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement