IDXChannel - Penjualan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal kerap terjadi di tanah air. Bahkan, para penjualnya mampu menyaring keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Padahal, produksi kosmetik ilegal dapat membahayakan konsumen, karena tidak diproduksi dari bahan-bahan yang aman. Berikut adalah para penjual kosmetik ilegal yang berhasil diamankan pihak berwajib.
1. Palembang, Sumatera Selatan
Sepasang suami istri asal Palembang, Sumatera Selatan penjual kosmetik ilegal dibekuk pihak kepolisian Polda Sumsel pada 23 September 2021. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan). Melansir iNews.id, kedua tersangka dengan inisial LA dan S ini menjanjikan hadiah motor bagi calon konsumennya.
Media sosial menjadi sarana bagi LA dan S untuk menjual barang dagangannya itu. Jika ada konsumen yang berminat, proses jual beli akan beralih ke aplikasi berbagi pesan. Pembayaran dilakukan secara langsung lewat metode COD (cash on delivery).
Karena adanya kasus ini, polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati apabila ingin menggunakan produk kosmetik. Sebab, jika produk tersebut ilegal dikhawatirkan akan mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan si konsumen.
2. Penjaringan, Jakarta Utara
Seorang wanita berinisial R, ditangkap polisi karena diketahui sebagai produsen kosmetik ilegal tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R sudah menjalankan usahanya itu selama 20 tahun dan memiliki beberapa karyawan. Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang diperoleh R bisa mencapai Rp 300 sampai 400 juta. Sementara itu, kosmetik ilegal yang ada rata-rata dijual melalui e-commerce secara daring dan secara langsung melalui sebuah salon.
Penangkapan bermula ketika banyaknya aduan warga terkait kegiatan produksi kosmetik ilegal di wilayah tempat tinggal mereka. Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi pada 13 Januari 2020 dan menemukan banyak kosmetik ilegal tanpa izin edar. Adapula yang izin edarnya sudah kadaluwarsa. Setelahnya, polisi terus melakukan pendalaman dan berhasil menemukan TKP kedua yang digunakan sebagai rumah produksi. Di tempat tersebut, polisi juga menemukan bahan kimia dan mesin untuk membuat kosmetik tersebut.
3. Bekasi, Jawa Barat
Akibat memproduksi masker wajah ilegal, CS harus berurusan dengan polisi. Tersangka yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat ini ditangkap pada Januari 2021. Ia dengan berani melakukan aktivitas produksi masker wajah, padahal tidak memiliki kompetisi di bidang farmasi. Hal ini tentunya akan sangat membahayakan para konsumennya. Terlebih, seluruh karyawan CS yang berjumlah 12 orang juga tidak memiliki kemampuan khusus di bidang farmasi.
Usahanya itu sudah dijalankan tersangka sejak 2018. Selama 3 tahun beroperasi, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 100 juta. Dalam sehari, ia mampu menghasilkan seribu bungkus masker wajah. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
4. Depok, Jawa Barat
Pabrik kosmetik ilegal yang berlokasi di Jatijajar, Depok digrebek polisi pada Februari 2020. Pabrik tersebut sudah beroperasi selama 6 tahun dan beromzet hampir Rp 200 juta.
Selama memproduksi kosmetik, pabrik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM dan disinyalir dibuat dari bahan-bahan berbahaya. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 3 orang tersangka, yakni NK, NF dan S.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual kosmetiknya itu ke toko-toko kosmetik yang ada di Jakarta. Bahkan, dijual juga kepada dokter-dokter kecantikan. Tersangka diancam denda Rp 1 miliar dan penjara hingga 10 tahun.
(IND)