sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Semua Daerah PPKM Level 3 Saat Nataru, Kapasitas Mal 50 Persen, Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Economics editor Dita Angga Rusiana
17/11/2021 20:40 WIB
Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Semua Daerah PPKM Level 3 Saat Nataru, Kapasitas Mal 50 Persen, Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Semua Daerah PPKM Level 3 Saat Nataru, Kapasitas Mal 50 Persen, Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk

4)     tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;

5)     Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a)     wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b)     kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

c)      anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

d)     restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

e)     mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement