sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepanjang Maret 2023, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar

Economics editor Ikhsan PSP
08/04/2023 12:00 WIB
Pemerintah telah memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 14.717 bal dengan nilai mencapai Rp118 miliar sepanjang Maret 2023.
Sepanjang Maret 2023, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar. Foto: MNC Media.
Sepanjang Maret 2023, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar. Foto: MNC Media.

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," jelasnya.

Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tertulis di Pasal 62 bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement