sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepeda Masuk SPT, Pengamat: Kalau di Bawah Rp5 Juta Harusnya Tak Perlu

Economics editor Shelma Rachmahyanti
22/02/2021 23:32 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Indonesia untuk turut melaporkan kepemilikan sepeda sebagai kewajiban pelaporan pajak, tanpa batasan harga.
Sepeda Masuk SPT, Pengamat: Kalau di Bawah Rp5 Juta Harusnya Tak Perlu (FOTO: MNC Media)
Sepeda Masuk SPT, Pengamat: Kalau di Bawah Rp5 Juta Harusnya Tak Perlu (FOTO: MNC Media)

Sementara itu, menurut Djoko kebijakan pemerintah untuk pesepeda juga diperlukan. Antara lain yakni, mengadakan angsuran pembelian sepeda serta adakan insentif bagi pengguna rutin sepeda (setiap hari menggunakan sepeda untuk beraktivitas). 

Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak lupa melaporkan kepemilikan sepeda dalam daftar harta yang diisi di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan kode harga 041.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengataka alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang  dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

" Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," kata Neilmaldrin

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement