sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepeda Masuk SPT, Pengamat: Kalau di Bawah Rp5 Juta Harusnya Tak Perlu

Economics editor Shelma Rachmahyanti
22/02/2021 23:32 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Indonesia untuk turut melaporkan kepemilikan sepeda sebagai kewajiban pelaporan pajak, tanpa batasan harga.
Sepeda Masuk SPT, Pengamat: Kalau di Bawah Rp5 Juta Harusnya Tak Perlu (FOTO: MNC Media)
Sepeda Masuk SPT, Pengamat: Kalau di Bawah Rp5 Juta Harusnya Tak Perlu (FOTO: MNC Media)

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. 

Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan. 

"Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement