IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun sejak 2020 hingga 31 Agustus 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, setoran itu berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp22,3 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp2,43 triliun,, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,25 triliun, dan pajak kripto Rp875,4 miliar,
Dwi menambahkan, sampai Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di antaranya Netflix, Amazon, Google, Apple, Facebook, Shopee, hingga Spotify.
"Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L," katanya lewat keterangan resmi, Kamis (11/9/2024).
Untuk 176 PMSE , kata Dwi, berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024.
Pajak fintech (P2P lending) juga menyumbang penerimaan pajak Rp2,43 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023, dan Rp872,23 miliar tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman Rp354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp1,31 triliun.
Sementara itu untuk penerimaan dari pajak SIPP Rp 2,25 triliun berasal dari Rp402,38 miliar tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun tahun 2023, dan Rp726,41 miliar tahun 2024. "Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut Dwi menyebutkan, penerimaan pajak kripto juga telah terkumpul Rp875,44 miliar sampai Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar tahun 2022, Rp220,83 miliar tahun 2023, dan Rp408,16 miliar 2024.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," katanya.
Dwi menerangkan, pengenaan pajak digital untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. DJP juga masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
(Rahmat Fiansyah)