Pajak fintech (P2P lending) juga menyumbang penerimaan pajak Rp2,43 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023, dan Rp872,23 miliar tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman Rp354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp1,31 triliun.
Sementara itu untuk penerimaan dari pajak SIPP Rp 2,25 triliun berasal dari Rp402,38 miliar tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun tahun 2023, dan Rp726,41 miliar tahun 2024. "Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut Dwi menyebutkan, penerimaan pajak kripto juga telah terkumpul Rp875,44 miliar sampai Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar tahun 2022, Rp220,83 miliar tahun 2023, dan Rp408,16 miliar 2024.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," katanya.
Dwi menerangkan, pengenaan pajak digital untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. DJP juga masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
(Rahmat Fiansyah)