sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setoran PPN Produk Digital Tembus Rp16,9 Triliun hingga Akhir 2023

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
08/01/2024 12:45 WIB
DJP Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp16,9 triliun hingga akhir 2023.
Setoran PPN Produk Digital Tembus Rp16,9 Triliun hingga Akhir 2023. (Foto MNC Media)
Setoran PPN Produk Digital Tembus Rp16,9 Triliun hingga Akhir 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp16,9 triliun hingga akhir 2023.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. 

"Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan yang diterima MPI, Selasa (8/1/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045," jelas Dwi Astuti.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement