IDXChannel - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan kesetujuannya atas rencana pemerintah yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat. Akan tetapi, mereka meminta agar aturan ini tidak seperti zaman orde baru.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah, telah menyampaikan masukan kepada Sekretariat Negara terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kewajiban para ASN untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Nantinya gaji PNS akan dipotong sebanyak 2,5 persen dari yang diterimanya.
“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Zudan mengatakan mengatakan perpres tersebut harus berupa aturan yang memberikan kemudahan bagi PNS untuk membayar zakat. Selain itu, sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.
“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” ungkapnya