Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Di mana PNS wajib membayarkan iuran wajib kepada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila sebesar Rp1.000.
“Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde Baru ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.
Syarat selanjutnya adalah jika gaji PNS yang sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya, sehingga tidak ada pembatasan.
“Misalnya wong saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya kok harus lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi PNS yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.