sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setuju Ada PNS Wajib Bayar Zakat, Korpri: Tidak Boleh Seperti Orde Baru

Economics editor Dita Angga Rusiana
22/04/2021 09:04 WIB
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan kesetujuannya atas rencana pemerintah yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat.
Setuju Ada PNS Wajib Bayar Zakat, Korpri: Tidak Boleh Seperti Orde Baru. (Foto: MNC Media)
Setuju Ada PNS Wajib Bayar Zakat, Korpri: Tidak Boleh Seperti Orde Baru. (Foto: MNC Media)

Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia.

“Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.

Zudan juga menekankan adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat, selain itu disalurkan ke mana dan kegunaannya apa.

“Dan juga dari lembaga itu harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan. Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri dalam rangka penyusunan perpres itu,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement