Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia.
“Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.
Zudan juga menekankan adanya akuntabilitas pelaporan. Misalnya saja dari Baznas melaporkan berapa yang didapat dari ASN yang mau dipotong gajinya untuk zakat, selain itu disalurkan ke mana dan kegunaannya apa.
“Dan juga dari lembaga itu harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan. Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri dalam rangka penyusunan perpres itu,” pungkasnya. (TYO)