Hal ini diamini oleh National Project Manager ADLIGT, Emil Salim. Emil menyampaikan bahwa walaupun secara kualitas produk LED dalam negeri tidak kalah dengan produk impor, faktor harga dan persepsi masyarakat mengenai kualitas produk lokal menjadi sejumlah alasan yang membuat produk dalam negeri kalah bersaing.
"Permintaan yang rendah membuat pabrikan lokal sulit mendapatkan skala keekonomian dan karenanya tidak mampu menekan biaya produksi," tuturnya.
Menurut dia, salah satu segmen pasar yang dapat menjadi andalan industri LED dalam negeri adalah segmen pemerintah. Masih banyak alat penerangan jalan (APJ), gedung pemerintah, BUMN, rumah sakit, universitas, dan lain-lain yang menggunakan lampu tidak hemat energi. Karena proses pengadaan yang dikendalikan pemerintah, pergantian lampu di segmen ini dapat didorong secara bertahap ke arah penggunaan lampu LED buatan dalam negeri.
"Sebagai contoh, pemerintah daerah dapat mensyaratkan penggunaan produk lampu LED dalam negeri dalam pengadaan APJ dan pembangunan gedung perkantoran baru," pungkas Emil.
Pada kesempatan tersebut, perusahaan yang tergabung di tergabung di Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (APERLINDO) telah menyatakan kesiapannya apabila SNI keselamatan lampu LED diwajibkan oleh pemerintah. Ketua APERLINDO, John Manoppo menyatakan permintaan lampu LED di dalam negeri akan terus berkembang dan anggota APERLINDO siap memenuhi permintaan pasar tersebut.
(IND)