IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan penetapan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2024 bakal ditetapkan pada November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK), Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan secara jadwal, penetapan upah minimun bakal diumumkan pada tanggal 21 November mendatang.
Namun, terkait besarannya, Kemnaker masih melakukan serap aspirasi seluruh pihak, mulai pengusaha, buruh, dan pemerintah.
"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/11/2023).
Saat ini Kemnaker tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK).
Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk 2024. Sebab dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi.
"Belum (rampung revisi PP 36/2021). Masih berproses," kata Indah.