IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024.
"UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15%), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Ida menjelaskan, saat ini Kemnaker tengah melakukan proses serap aspirasi untuk membentuk formula keniakan upah yang akan dituangkan salam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Hal itu merupakan tindak laniut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (Perppu) tentang Cipta Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.