"Kita akan dengarkan, baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," sambungnya.
Ida mengaku, Kemnaker tengah mempercepat revisi PP 36/2021. Targetnya sebelum November sudah bisa rampung dan segera memutuskan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024.
"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruh tetapi juga pengusaha," papar Ida.
Namun demikian, Ida belum dapat memastikan berapa kisaran kenaikan upah buruh untuk 2024. Sebab, presentase kenaikan upah akan ditentukan oleh data-data keekonomian yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," pungkasnya.
(FAY)