Dia menuturkan bahwa jumlah penerima Kartu Prakerja yang dicabut insentifnya sebanyak 29 ribu orang. Angka tersebut berasal dari penerima di gelombang 12 hingga 14.
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja," kata Denni.
Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari pasca menerima uang pelatihan Kartu Prakerja peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya otomatis dicabut.
"Ini tentu saja patut untuk disesalkan, kenapa teman-teman sudah daftar, sudah dapat (insentif), tapi kok tidak manfaatkan bantuan yang telah diberikan," tandasnya.
Selanjutnya, dana insentif para peserta yang gugur itu dikembalikan ke kas negara.