Sementara proses peralihan siaran TV analog ke digital sudah dimulai. Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, migrasi penyiaran televisi harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2022.
"Saat ini sudah 23 stasiun TV lokal yang hampir beralih ke digital. Dari jumlah tersebut, hanya 3 saja yang masih melakukan persiapan menuju migrasi digital," terang Afif.
Afif menyebut, jadwal percobaan migrasi analog ke digital di Jatim terbagi dalam 3 sesi, antara lain: pada 30 April 2022, daerah Sampang, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, Pamekasan, dan Sumenep, tak ada siaran analog, Kemudian pada 25 Agustus 2022, untuk daerah Pasuruan, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
Selanjutnya pada 2 November 2022 gilirannya Tuban, Madiun, Malang, dan Jember. " Sebenarnya sekarang sudah bisa pindah ke TV digital, masyarakat tidak perlu menunggu sampai batas akhir," katanya.
(IND)