IDXChannel - Demi mengungkap dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero), penyidik Jampidsus memeriksa dua orang di mana salah satunya adalah direktur PT Pool Advista Sekuritas.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang berinisial JMG dan YHH," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/1/2022).
Dua saksi-saksi yang diperiksa yakni JMG selaku Direktur PT Pool Advista Sekuritas diperiksa terkait dengan sekuritas perkara tersangka B. Kemudian saksi kedua YHH selaku Bagian Akuntansi PT Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman 10 Manager Investasi (MI).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan tersangka Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham Rimo.
"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kejagung dalam keterangannya, Kamis (26/1/2021).
Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. (TYO)