sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sikapi Kasus Holywings, Menteri Bahlil Sebut Pemda Punya Hak Pengawasan Investasi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/07/2022 00:48 WIB
Hal ini seiring munculnya informasi bahwa izin Holywings diterbitkan oleh Kemeninves dan bukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sikapi Kasus Holywings, Menteri Bahlil Sebut Pemda Punya Hak Pengawasan Investasi (foto: MNC Media)
Sikapi Kasus Holywings, Menteri Bahlil Sebut Pemda Punya Hak Pengawasan Investasi (foto: MNC Media)

IDXChannel - Masalah pencabutan izin Holywings akhirnya sampai juga ke Kementerian Investasi (Kemeninves)/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini seiring munculnya informasi bahwa izin Holywings diterbitkan oleh Kemeninves dan bukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Informasi tersebut muncul seiring pengakuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, yang menyebutkan bahwa perizinan Holywings diterbitkan oleh Kemeninves.

"Senin (11/7/2022) Saya akan tinjau langsung," ujar Bahlil, kepada media.

Menurut Bahlil, meski perizinan bisnis yang dimiliki oleh sebuah perusahaan diterbitkan oleh Kemeninvest, Pemda setempat harusnya tetap memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melakukan pengawasan. Sehingga ketika dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya pelanggaran, Pemda turut berwenang dalam memberikan sanksi, hingga pencabutan izin yang dimiliki.

"Ya ibaratnya izin diberikan untuk minum kopi tapi kau pakai minum whisky, ya sudah pasti melanggar. Dan harus ditertibkan. Itu Pemda harusnya juga (punya hak mengawasi dan menertibkan)," tutur Bahlil.

Guna mengetahui informasi dan fakta secara lebih mendalam, Bahlil berencana untuk mendatangi langsung salah satu gerai usaha Hollywings yang berada di Jakarta untuk melihat kegiatan usaha yang dilakukan. Langkah datang ke lapangan dilakukan untuk membuktikan langsung jenis bisnis apa yang dijalankan, untuk selanjutnya dicocokkan dengan izin yang telah dimiliki.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement