Sementara itu, untuk dasar pengenaan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan adalah sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima penyelenggara. PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang PPN dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN ditetapkan naik menjadi sebesar 11% pada 1 April 2022.
(NDA)