sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Aturan Pinjol hingga E-Wallet Dikenakan Pajak Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Economics editor Michelle Natalia
06/04/2022 09:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani telah memutuskan untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan transaksi pada perusahaan fintech.
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pinjol hingga E-Wallet Dikenakan Pajak Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pinjol hingga E-Wallet Dikenakan Pajak Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Sementara itu, untuk dasar pengenaan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan adalah sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima penyelenggara. PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang PPN dengan dasar pengenaan pajak. 

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN ditetapkan naik menjadi sebesar 11% pada 1 April 2022.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement