sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Aturan Pinjol hingga E-Wallet Dikenakan Pajak Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Economics editor Michelle Natalia
06/04/2022 09:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani telah memutuskan untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan transaksi pada perusahaan fintech.
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pinjol hingga E-Wallet Dikenakan Pajak Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pinjol hingga E-Wallet Dikenakan Pajak Berlaku Mulai 1 Mei 2022

"Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tertulis dalam PMK 69/2022, dikutip pada Rabu (6/4/2022).

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan fintech, berupa:

1. Penyedia jasa pembayaran. Paling sedikit berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi. Paling sedikit berupa layanan penyedia komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek.
3. Penyelenggaraan perhimpunan modal. Paling sedikit berupa layanan urun dana atau crowdfunding
4. Layanan pinjam meminjam
5. Penyelenggaraan pengelolaan investasi
6. Layanan penyedia produk asuransi online
7. Layanan pendukung pasar. Paling sedikit berupa penyediaan data perbandingan informasi produk dan perbandingan layanan keuangan
8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, Paling sedikit berupa eco crowdfunding; islamic digital financing, ewaqaf, dan e-zakat; robo advise dan credit scoring; invoice trading; voucher atau token; dan produk berbasis aplikasi blockchain.

Berdasarkan aturan tersebut, uang dalam media elektronik termasuk bonus point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. Sementara jenis layanan uang elektronik dan dompet elektronik yang terkena PPN, antara lain registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang atau top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai melalui pihak lain, pembayaran tagihan, dan layanan paylater. 

Pada jenis layanan pinjam meminjam, PPN antara lain dikenakan pada transaksi jasa penempatan dana, serta pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada penerima pinjaman. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement