IDXChannel – Cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif sangat mudah baik secara offline maupun online. Anda tidak perlu bingung jika BPJS Anda sudah lama tidak digunakan atau dibayarkan hingga tidak aktif. Sebab, ada beberapa prosedur yang bisa Anda lakukan untuk bisa mengaktifkannya kembali.
Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan IDXChannel mengenai cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif berikut ini!
Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif
BPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada rakyat Indonesia. Agar bisa mendapatkan manfaat dari BPJS, masyarakat diwajibkan untuk membuat akun, membayarkan iuran berdasarkan kelas atau golongan, serta menjaganya agar tetap aktif. Jika iuran tidak dibayarkan atau menunggak, BPJS menjadi tidak aktif.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif? Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, ada sejumlah prosedur yang bisa Anda lakukan agar bisa mengaktifkan kembali BPJS Anda. Beberapa prosedur tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Menghubungi BPJS Kesehatan
Anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor telepon 165. Anda juga bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan melalui Assistant JKN. Selain itu, Anda juga mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan guna memastikan status kepesertaan Anda.
2. Melapor ke Dinas Sosial
Datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN-KIS atau kartu BPJS Kesehatan.
3. Dinas Sosial akan Menerbitkan Surat Keterangan
Setelah melakukan laporan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan re-aktivasi status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
4. Melaporkan ke Faskes Pertama
Setelah kepesertaan Anda berhasil di re-aktivasi, Anda bisa melaporkan kepada faskes pertama atau rumah sakit dan mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda sudah diaktifkan kembali melalui sistem.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Jika Anda ingin lebih praktis, Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda yang sudah tidak aktif melalui aplikasi Mobile JKN. Adapun cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif secara online lewat aplikasi Mobile JKN bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Lakukan registrasi dan buat akun.
- Setelah akun berhasil dibuat, Anda bisa melakukan login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email.
- Pilih menu “segmen peserta”.
- Anda akan diberikan arahan berupa langkah-langkah aktivasi.
- Ikuti langkah tersebut hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan berhasil aktif kembali.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Chat Assistant JKN
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda melalui chat WhatsApp Assistant JKN. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut.
- Simpan nomor WhatsApp admin yakni 08118750400.
- Kirimkan chat ke nomor tersebut maka admin akan merespon dan memberikan beberapa jenis layanan.
- Pilih layanan “Ubah Segmen Peserta”.
- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Isi formulir pelaporan dengan benar dan lengkap.
- Kirimkan formulir tersebut kepada admin.
- Tunggu hingga proses aktivasi kartu BPJS Kesehatan Anda berhasil.