sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Ini Aturan Perjalanan Darat Bagi Kendaraan Logistik 

Economics editor Azhfar Muhammad
04/11/2021 09:43 WIB
Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran terkait  aturan perjalanan darat khusus pengemudi dan persyaratan perjalanan atas Pengemudi Kendaraan Logistik. 
Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran terkait  aturan perjalanan darat khusus pengemudi dan persyaratan perjalanan atas Pengemudi Kendaraan Logistik. 
Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran terkait  aturan perjalanan darat khusus pengemudi dan persyaratan perjalanan atas Pengemudi Kendaraan Logistik. 

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement