IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan darat khusus pengemudi dan persyaratan perjalanan atas Pengemudi Kendaraan Logistik.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan
2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan