IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut aturan perjalanan darat terkait kebijakan 250 KM wajib melakukan tes PCR.
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui SE edaran terbaru atas Aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan Tes PCR.
“Pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali,”kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Selasa (2/11/2021).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 90. Aturan ini dicabut dan digantikan dengan 4 SE baru yang diterbitkan 2 November hari ini.
Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.