sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbaru! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Economics editor Azfar Muhammad
02/11/2021 21:25 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut aturan perjalanan darat terkait kebijakan 250 KM wajib melakukan tes PCR.
Terbaru! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen (FOTO:MNC Media)
Terbaru! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen (FOTO:MNC Media)

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen,” paparnya.  

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3. 

“Pelaku perjalanan level 3,2 dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” tandasnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement