IDXChannel - Pemerintah akan menerapkan pajak sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, itu tidak akan dikenakan PPN.
"Pendidikan kayak apa, tentunya sekarang kita lihat pendidikan yang ada saat ini let say SMP/SMA, bahkan SD even dari TK kalau kita lihat kan ada pendidikan yang tidak berbayar misalnya sekolah negeri atau berbayar walaupun negeri tapi berapa bayarnya. Dalam hal ini kan terjadi perbedaan kan," kata Neil.
Kata dia, jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat baik untuk kalangan bawah, menengah, hingga atas yang sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak. Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran.
"Saya cuma mau menunjukkan yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," katanya.