IDXChannel - Indonesia merupakan sebuah negara yang perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan dan hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya.
Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Pengertian Hukum
Pertama-tama, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian hukum. Sebenarnya untuk memberikan pengertian hukum terasa sukar karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu pengertian hukum yang memuaskan semua pihak.
Meski demikian, Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia yang dikutip oleh C.S.T. Kansil memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.