sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Singapura Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Pesawat, Berlaku 2026

Economics editor Desi Angriani
10/12/2025 17:25 WIB
Kebijakan ini diumumkan oleh Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) sebagai langkah untuk mengurangi emisi sektor penerbangan.
Singapura Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Pesawat, Berlaku 2026 (Foto: dok straitstimes)
Singapura Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Pesawat, Berlaku 2026 (Foto: dok straitstimes)

Contohnya untuk penumpang ekonomi:

1 dolar Singapura untuk penerbangan ke Bangkok
2,80 dolar Singapura ke Tokyo
6,40 dolar Singapura ke London
10,40 dolar Singapura ke New York

Seluruh maskapai diwajibkan menampilkan biaya ini sebagai line item terpisah pada tiket pesawat. Perlu dicatat bahwa biaya tambahan ini tidak dikenakan kepada penumpang yang hanya transit di Singapura.

Langkah Singapura ini menjadi wujud dari target International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menargetkan emisi nol bersih pada 2050 untuk penerbangan internasional. Pemerintah Singapura menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mencapai target tersebut dengan cara bertahap.

Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan menilai, mekanisme ini memastikan bahwa seluruh pengguna layanan penerbangan ikut berperan dalam upaya keberlanjutan. Namun tetap dalam batas biaya yang dianggap terjangkau bagi industri, pelaku bisnis, dan publik.

“Kita harus mulai dari suatu titik, kami melakukannya dengan cara yang terukur, memberi waktu bagi industri dan masyarakat untuk menyesuaikan diri," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement