sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku Meski Jakarta PPKM Level 2

Economics editor Erfan Ma'ruf
04/02/2022 21:32 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan sistem ganjil genap tetap diterapkan, meski Jakarta dikenakan PPKM Level 2.
Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku Meski Jakarta PPKM Level 2. (Foto: MNC Media)
Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku Meski Jakarta PPKM Level 2. (Foto: MNC Media)

"Sehingga kemudian arus lalu lintas tidak terlalu padat tetapi untuk kita akan amati apa akan ada peningkatan di transportasi umum," ucapnya. 

Dikatakan Sambodo, peningkatan transportasi umum seperti di TransJakarta mencapai 50-70 persen. Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan TransJakarta akan mengkaji kembali soal peningkatan penumpang. 

"Karena di transportasi umum seperti TransJakarta kan ada ketentuannya apakah 70 persen atau 50 persen itu nanti tergantung dari kajian dari transjakarta dan dinas perhubungan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap guna mengurangi pergerakan dengan transportasi massal dan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang semakin meningkat.

Hal ini krusial dilakukan karena varian Omicron virus Covid di Jakarta mulai merebak yang sudah mencapai 825 kasus tercatat 243 orang di antaranya berasal dari transmisi lokal per 17 Januari 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement