Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai skema Tadpole tidak adil bagi peminjam.
Menurutnya, masyarakat yang mengajukan pinjaman pada dasarnya membutuhkan dana karena tidak memiliki uang yang cukup pada saat tersebut. Ketika peminjam justru diwajibkan membayar cicilan dalam jumlah besar pada awal periode, manfaat dana yang diperoleh menjadi relatif lebih kecil.
"Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit. Bagi konsumen itu tentu sangat memberatkan ketika dibebankan di awal. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen," ujar Nailul.
Nailul menjelaskan, skema Tadpole sebenarnya digunakan penyelenggara untuk mengurangi risiko gagal bayar pada akhir periode pinjaman. Dengan membebankan cicilan lebih besar di awal, perusahaan dapat memastikan sebagian besar kewajiban peminjam telah dibayarkan sebelum memasuki masa akhir pinjaman.
Sebagai gambaran, peminjam mengambil pinjaman dengan pokok utang Rp1 juta dan bunga Rp300 ribu. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp1,3 juta. Dalam skema Tadpole dengan tiga kali pembayaran, cicilan dapat dibuat tidak sama, yakni Rp700 ribu pada cicilan pertama, Rp400 ribu pada cicilan kedua, dan Rp200 ribu pada cicilan ketiga.